Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:
- Penentuan prioritas penggunaan Dana Desa beserta pedoman umum penggunaannya oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Menteri, Menteri Dalam Negeri, dan menteri teknis/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
- Pengalokasian Dana Desa secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota yang bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Hal ini untuk mewujudkan pembangunan Desa yang lebih merata dan berkeadilan.
- Perhitungan formula pengalokasian Dana Desa.
- Tahapan pemenuhan Dana Desa sampai dengan 10% dari Dana Transfer ke Daerah.
- Peta jalan kebijakan Pemerintah dalam pemenuhan anggaran Dana Desa.
Download Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar