Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa Tahap II

Kementerian Dalam Negeri kembali mencabut 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dinilai membuat rantai biokrasi terlalu panjang dan menghabat pembangunan.

Pecabutan Permendagri tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa Tahap II.

Adapun daftar 50 Permendagri yang dicabut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar