
PENGUMUMAN KEBUTUHAN PERANGKAT DESA
Nomor : 141.3/P.01/Des/2015
| Dasar | : | Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa. | ||||||
| Dengan adanya perubahan susunan organisasi Pemerintah Desa, maka terdapat kekosongan Perangkat Desa Masawah. Kepada masyarakat yang berminat menjadi Perangkat Desa Masawah agar mendaftarkan diri dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut : | ||||||||
| 1. | JUMLAH KEKOSONGAN PERANGKAT DESA, sebanyak 2 (dua) orang (Staf Kasi Ekbang dan Staf Kaur Keuangan). | |||||||
| 2. | WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN | |||||||
| dimulai sejak tanggal | : | 17 s.d. 23 Desember 2015 | ||||||
| Pukul | : | 08:00 s.d. 15:00 WIB | ||||||
| Tempat pendaftaran | : | Sekretariat Panitia (Kantor Desa Masawah) Jl. Masawah No. 145 | ||||||
| 3. | PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA | |||||||
| Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa adalah penduduk desa Masawah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan: | ||||||||
| a. | bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; | |||||||
| b. | setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah; | |||||||
| c. | berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun, terhitung pada saat penutupan pendaftaran; | |||||||
| d. | berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Umum atau sederajat; | |||||||
| e. | terdaftar sebagai penduduk desa Masawah paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir berturut-turut; | |||||||
| f. | bersedia bertempat tinggal tetap di Desa Masawah; | |||||||
| g. | sehat jasmani dan rohani; | |||||||
| h. | berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela; | |||||||
| i. | tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. | |||||||
| 4. | TATA CARA PENDAFTARAN | |||||||
| Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dan bermaterai cukup, disampaikan kepada Kepala Desa Masawah melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut : | ||||||||
| a. | Photo copy STTB/ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; | |||||||
| b. | Photo copy Akta Kelahiran/Surat Keterangan/Kenal Lahir yang sudah dilegalisir; | |||||||
| c. | Surat keterangan sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas setempat; | |||||||
| d. | Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat; | |||||||
| e. | Photo copy KTP atau KK yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; | |||||||
| f. | Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah; | |||||||
| g. | Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; | |||||||
| h. | Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal tetap di Desa Masawah setelah ditetapkan menjadi Perangkat Desa; | |||||||
| i. | Izin tertulis dari pejabat yang berwenang (bagi anggota TNI/POLRI/PNS); | |||||||
| j. | Surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD, bagi anggota BPD; | |||||||
| k. | Surat pernyataan bersedia membayar ganti rugi sebesar 70% dari jumlah biaya yang digunakan untuk kegiatan Pengangkatan Calon Perangkat Desa, apabila mengundurkan diri dari perangkat desa sebelum masa kerja minimal 3 (tiga) tahun sejak diangkat menjadi Perangkat Desa; | |||||||
| l. | Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya, apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa bagi pengurus Partai Politik; | |||||||
| m. | Daftar Riwayat Hidup; | |||||||
| n. | Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar. | |||||||
| Kelengkapan persyaratan (kecuali pas photo) dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga). | ||||||||
| 5. | JUMLAH PENDAFTAR : tidak dibatasi. | |||||||
| 6. | SELEKSI CALON PERANGKAT DESA | |||||||
| a. | Bagi pendaftar yang memenuhi persyaratan, akan dilakukan penilaian melalui seleksi ujian tertulis dan penilaian dedikasi (pengabdian); | |||||||
| b. | Soal ujian tertulis menggunakan soal pilihan ganda, dengan jumlah soal terdiri dari; Bahasa Indonesia; Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Pengetahuan umum; serta Matematika; | |||||||
| c. | Penilaian dedikasi (pengabdian) adalah akumulasi dari setiap pengabdian yang pernah dan/atau sedang dilakukan oleh pelamar melalui Pemerintah Desa dan lembaga desa yang dibentuk oleh pemerintah desa yang dibuktikan dengan surat keterangan/surat keputusan yang dilegalisir Kepala Desa. | |||||||
| 6. | JADWAL DAN TAHAPAN | |||||||
| a. | Pengumuman | : | 16 - 22 Desember 2015 | |||||
| b. | Pengambilan Formulir Pendaftaran | : | 17 - 23 Desember 2015 | |||||
| c. | Pendaftaran Bakal Calon | : | 17 - 23 Desember 2015 | |||||
| d. | Penelitian dan Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi | : | 18 - 23 Desember 2015 | |||||
| e. | Perbaikan kelengkapan persyaratan | : | 26 - 28 Desember 2015 | |||||
| f. | Penelitian Ulang dan Penyampaian Hasil Penelitian Ulang Administrasi | : | 27 - 29 Desember 2015 | |||||
| g. | Penetapan dan Pengumuman Bakal Calon Perangkat Desa | : | 30 Desember 2015 - 3 Januari 2016 | |||||
| h. | Pelaksanaan Ujian Seleksi dan Penilaian Dedikasi | : | 4 - 7 Januari 2016 (waktu bisa berubah) | |||||
| i. | Penentuan dan Pengumuman Hasil Ujian Seleksi dan Penilaian Dedikasi | : | 8 - 12 Januari 2016 (waktu bisa berubah) | |||||
| Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya. | ||||||||
ttd UKAN SUGANDA | ||||||||
| Catatan: | |
| Pendaftar mengambil sendiri contoh formulir pendaftaran yang disediakan di: | |
| - | Sekretariat Panitia (Kantor Desa Masawah); atau diunduh melalui link dibawah. |
| - | Formulir digandakan sendiri oleh pendaftar. |
| Contoh Formulir Persyaratan: | |






Tidak ada komentar:
Posting Komentar